Rabu, 10 Juli 2013

STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA


STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
(Berpikir Global, Beraksi Lokal)
Oleh: Drs. Jamalludin Sitepu, M.A.
            Banyak pihak yang sudah mengakui bahwa secara kualitatif persoalan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Bahkan peredarannya yang dahulunya terbatas hanya pada kalangan terbatas, seperti para artis dan kalangan orang kaya di daerah perkotaan, kini menjangkiti hampir semua golongan masyarakat sampai daerah-daerah pelosok pedesaan. Bahkan para pengedar narkoba, para bandar ganja dan sabu, begitu penulis menyebutnya, telah berani mencari pelanggan dari kalangan pelajar SMP dan SMA sederajat.
            Secara kuantitatif, kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Pulitkes) Universitas Indonesia dalam sebuah penelitian pada tahun 2011 menghasilkan data bahwa angka prevalensi (penyalahgunaan narkoba) secara nasional adalah 2,2 % (3,8 juta orang) dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Angka ini dibawah angka proyeksi, yakni sekitar 2,32 %, atau 4 juta orang. Kerugian biaya sosial dan ekonomi ditaksir sebesar Rp. 48,2 triliun.
            Lembaga lain, yakni Indonesia Media Monitoring Centre (IMMC), melalui Direktur Risetnya, Muhammad Farid, menyebutkan bahwa Jakarta menempati urutan pertama jumlah peredaran narkoba, yakni 43 %, yang kemudian diikuti oleh propinsi Bali pada urutan kedua dengan 13 %, Jawa Barat di urutan 3 dengan 10 %, Jawa Timur di urutan 4 dengan 8%, Riau di urutan 5 dengan 6%, dan Sumut di urutan 6 dengan 5%. Sisanya terbagi di propinsi-propinsi lain di Indonesia.
            Melihat dari kondisi itu, adalah sangat beralasan ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 pada tanggal 26 Juni 2011 yang mencanangkan gerakan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015”. Sudah selayaknya seluruh elemen masyarakat Indonesia mendukung gerakan ini dengan cara mereka masing-masing sebagai perwujudan bakti pada bangsa dan negara.
            Namun seperti dinyatakan oleh Direktur Riset IMMC (2013), Muhammad Farid, usaha itu tidak mudah karena bisnis narkoba sudah membentuk sindikat yang sangat kuat, sistematis, teratur dan rapi. Dibutuhkan koordinasi, kerjasama, dan dukungan antar berbagai institusi negara mulai dari kepolisian, pemerintah, BNN, peradilan, dan kejaksaan, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
            Mnurut penulis, itu semuanya adalah keharusan kalau kita ingin gerakan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015” itu dapat tercapai. Sekedar mengutip data IMMC saja (2013), ada fakta-fakta yang mengejutkan, sekaligus memprihatinkan, atas upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Data IMMC tentang pengedar narkoba menunjukkan bahwa petugas lapas (10%) dan polisi (4%) ikut mengedarkan narkoba. Masyarakat umum (pengangguran) menempati urutan pertama dengan 48% dan Warga Negara Asing (WNA) diurutan kedua dengan 25%. Keputusan-keputusan pengadilan atas hukuman bagi banyak pengedar narkoba juga dianggap tidak menimbulkan efek jera. Belum lagi menurut penelitian penulis, keterlibatan oknum-oknum aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jaringan pengedar dan pemakai narkoba semakin mempersulit upaya pemberantasan narkoba tersebut.
            Berpikir Global, Beraksi Lokal
            Mengingat begitu besarnya hambatan dan tantangan menjadikan Indonesia Negeri Bebas Narkoba, dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat Indonesia. Tulisan berikutnya akan membahas aksi-aksi lokal yang sudah penulis laksanakan sebagai seorang penggiat gerakan anti narkoba di kalangan remaja dan pemuda, khususnya di Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara.
Kiprah penulis selama ini mungkin bisa menjadi rujukan dan inspirasi bagi penggiat  gerakan anti narkoba lainnya, meskipun intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap diri pribadi dan keluarga bisa saja terjadi. Sebagai informasi, intimidasi dan ancaman kekerasan dari bandar sabu di Kecamatan Selesai telah penulis alami. Namun itu semua tak membuat penulis surut untuk lebih giat bekerja sebagai penggerak masyarakat anti narkoba. Bahkan itu menjadi dorongan moral agar tetap bekerja menghindarkan para generasi muda dari jurang kehancuran hidupnya akibat penyalahgunaan narkoba.
                Ada beberapa strategi aksi yang penulis lakukan untuk itu:
1.      Kegiatan Relijius
Kegiatan pertama yang penulis lakukan adalah dengan menggiatkan kegiatan-kegiatan agama, khususnya agama Islam,karena mayoritas penduduk Desa Selayang Baru adalah beragama Islam. Penggerak kegiatan keagamaan ini adalah organisasi remaja masjid. Dalam setiap pengajian yang dilakukan, dimana penulis sering berperan sebagai penceramah, pesan-pesan dan nasihat menjauhi narkoba terus penulis gaungkan. Karena narkoba adalah barang haram dan mengkonsumsinya adalah bedosa.
2.      Kegiatan Olahraga dan Seni
Remaja adalah masa yang penuh energi dan kreatifitas. Untuk menyalurkan itu semua, energi dan kreatifias itu harus disalurkan lewat cara-cara yang sehat. Kegiatan-kegiatan olahraga itu menyehatkan. Karena penulis adalah penggemar dan pemain olahraga bulutangkis, fokus pembinaan olahraga  kepada bulutangkis. Untuk menarik minat para remaja lebih kuat lagi, penulis mengadakan turnamen bulutangkis di Selayang Baru. Untuk olahraga lain, penulis terus mendorong dan mendukung mereka. Jika ada remaja yang tertarik dengan pengembangan bakat seni mereka, terutama seni musik, penulis tak ragu-ragu mendukung gagasan dan aktifitas mereka.
3.      Solidaritas/Silaturahmi
Persoalah remaja adalah kompleks. Salah satunya yang terpenting adalah persoalan kestabilan emosi dan mental mereka. Sering persoalan-persoalan keluarga, seperti hubungan dengan orang orang tua yang tidak harmonis ataupun kemisikinan rumahtangga,  dapat mengganggu kestabilan emosi dan mental mereka. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan kasihsayang dari orang-orang sekitar mereka, Karenanya peran para penggiat anti narkoba sangat penting untuk memberikan konseling,  pencerahan dan penyadaran bagi mereka sehingga mereka merasa masih ada keluarga atau orang yang memperhatikan mereka.
4.      Koordinasi  dan Kerjasama dengan Kepala Dusun dan BPD
Permasalahan peredaran narkoba di Selayang Baru tidak bisa diselesaikan oleh penulis sendiri sebagai seorang aktivis LSM. Kerjasama dengan Kepala Dusun sangat penting karena para Kepala Dusunlah yang paling mengetahui aktifitas masyarakat di level yang paling bawah. Informasi yang mereka sampaikan tentang kegiatan bandar-bandar narkoba dan transaksinya sangat detail. Sedamgkan kerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat diperlukan untuk koordinasi tingkat desa. Dalam setiap rapat desa, penulis selalu menggaungkan kampanye “Selayang Baru Desa Bebas Narkoba”.
5.      Komunikasi dengan BNN Langkat
Dalam gerakan anti narkoba tersebut, penulis merasa perlu mempunyai hubungan baik, berupa kerjasama dan komunikasi dengan BNN Kabupaten Langkat. Dan kerjasama dan komunikasi itu sudah dilakukan melalui Kasi Pemberantasan Kompol H. Ediyanto dan Kasi Pencegahan Drs. Wildani. Diharapkan kerjasama dan komunikasi dengan BNN Langkat bisa lebih ditingkatkan dimasa yang akan datang.

Penutup/Rekomendasi
Persoalan peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan. Untuk menyelesaikannya dan menjadikan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2013” diperlukan sumbangan pemikiran, tenaga, dan dana dari semua pihak. Persoalan narkoba juga bukan persoalan pemerintah, polisi, atau BNN saja. Masyarakat umumpun bisa menjalankan perannya.
Penulis termasuk juga yang peduli gerakan itu dan telah menjalankannya dalam lingkup sebuah desa dengan sebuah remaja masjid sebuah dusun sebagai motor gerakannya. Strategi aksi kegiatan relijius, kegiatan olahraga dan seni, konseling, komunikasi dan kerjasama dengan  para Kepala Dusun dan BPD, serta dengan BNN Kabupaten Langkat sudah dijalankan.
Sebagai rekomendasi, penulis menyarankan agar TNI juga dilibatkan dalam program pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini. Sebagai institusi yang hanya tunduk pada Hukum Militer, peran TNI, khususnya Polisi Militer, sangat diperlukan. Apalagi ada hambatan psikologis bagi polisi yang ada di Kepolisian maupun BNN untuk bersinggungan masalah hukum dengan oknum-oknum aparat TNI. Apabila itu dilakukan,  gerakan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015” lebih cepat berhasil.

Penulis adalah Direktur Eksekutif LSM Elppamas.
Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Karya Tulis BNN Langkat 2013 dengan tema “Aksi Global untuk Mewujudkan Masyarakat Sehat Tanpa Narkoba”.