Minggu, 17 November 2013

MENCIPTAKAN PEMILU 2014 YANG BERKUALITAS




MENCIPTAKAN PEMILU 2014 YANG BERKUALITAS
 

Oleh: Drs. Jamalludin Sitepu, MA.


Pendahuluan

Tahun 2014 di Indonesia adalah tahun politik. Demikian yang kerap kali disampaikan banyak oleh pengamat. Pernyataan itu tentu bukan tanpa alasan. Karena pada tahun 2014 tersebut akan ada 2 peristiwa politik besar, yaitu Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019. Tak heran bila dari sekarang ini para calon DPR/DPRD dan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden mulai tebar pesona dengan memasang baliho, spanduk, dan iklan media massa sebagai sarana sosialisasi. Banyak orang yang memandang ini terlalu dini. Atau bahasa lain,banyak calon anggota Legislatif dan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden yang sudah berkampanye atau curi start.

Menurut penulis, hal itu bukanlah masalah yang sangat besar. Biarlah calon anggota Legislatif dan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden tersebut mensosialisasikan diri lebih awal. Karena dengan begitu, masyarakat luas mempunyai waktu yang lebih panjang dan kesempatan yang lebih luas untuk meneliti profil dan integritas calon anggota Legislatif dan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden itu.

Hal yang sangat penting adalah bagaimana menciptakan Pemilu di tahun 2014 menjadi Pemilu yang berkualitas, yakni Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan menghasilkan anggota DPR/DPRD dan Presiden-Wakil Presiden Indonesia 2014 yang berkualitas yang bisa menghantarkan Indonesia ke gerbang kemakmuran dan keadilan.

Selama ini rakyat Indonesia sangat banyak disuguhkan oleh berita-berita yang kurang baik tentang kinerja para anggota DPR/DPRD dan mereka. Mulai dari anggota DPR/DPRD yang bolos sidang sampai yang terjerat kasus-kasus korupsi. Salah seorang mantan anggota DPR, Effendi Choirie menyatakan bahwa wajah politik Indonesia sering kali jauh dari etika dan moralitas. Dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pernah menyatakan bahwa  korupsi di Parpol dilakukan sistemik di sektor-sektor strategis.


Pembahasan

Target menciptakan Pemilu yang berkualitas di tahun 2014 bukanlah perkara mudah. Akan banyak hambatan-hambatan. Jika Pemilu-pemilu di jaman Orde Baru tak lebih dari sekedar meligitimasi aksi pembungkaman Rejim Suharto, maka Pemilu-pemilu di Jaman Reformasi dijalankan “semau gue” tanpa “ruh” demokrasi sebenarnya. Yang terjadi adalah Pemilu-pemilu yang dibimbing oleh ideologi Kapitalis primitif dan “laise faire”. Hasilnya anggota DPR/DPRD atapun pejabat pemerintah yang bebas berbuat “semau gue”.
Hanya di bebarapa tahun terakhir ini saja, khususnya dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para anggota DPR/DPRD dan pejabat pemerintah mulai awas dan waspada. Hanya saja karena pengawasannya berasal dari pihak luar (eksternal), hasilnya tidak maksimal. Yang dibutuhkan adalah pengawasan melekat (waskat) yang lebih berdimensi sistemik sehingga anggota DPR/DPRD yang terpilih memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni.

Penulis berpendapat ada beberapa langkah-langkah strategis yang bisa dan harus dilakukan untuk mencapai target tersebut, yaitu:
1.      Penyelenggara Pemilu (KPU/KPUD, Bawaslu/Panwaslu) yang Independen
Pembentukan Penyelenggara yang independen adalah kunci yang paling utama dalam menciptakan sebuah Pemilu yang berkualitas. Sayangnya selama ini perspektif yang dipakai dan dikembangkan hanyalah dari perspektif politik, seperti tidak pernah terlibat dalam partai politik selama 5 tahun dan masih kentalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme politik. Sebenarnya fenomena ini diragukan karena, seperti yang terjadi di Aceh bagaimana calon independen sesungguhnya adalah anasir-anasir Partai Aceh/GAM. Padahal prinsip indepensi tidak hanya melulu harus dilihat dari perspektif politik. Karenanya fenomena dipecatnya 70 anggota KPU/KPUD dan Bawaslu/Panwaslu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukanlah hal yang mengejutkan bagi penulis. Menurut DKPP, mayoritas yang dipecat tersebut karena terlibat “money politics” dan memihak kepentingan-kepentingan politik tertentu, terutama dari calon incumbent.

Indpendensi juga harus dimaknai dengan independensi finansial dan fasilitas penyelenggara Pemilu. Seperti menurut Anggota DPD RI, Airman Sori, para anggota KPUD di Propinsi dan Kabupaten/Kota bekerja dengan gaji dan fasilitas yang terbatas sehingga mereka rentan dengan gangguan dan godaan, apalagi ada calon incumbent yang ikut pada pemilihan kepala daerah.

2.      Pemutakhiran Data Pemilih yang Akurat.
Baru-baru ini Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Edukasi dan Politik (LP3ES) mengeluarkan laporan yang mengejutkan. LP3ES mensinyalir 11% pemilih di Sumatera Utara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)  yang telah diumumkan oleh KPU adalah Pemilih Hantu (ghost voters). Namanya terdaftar di DPS tapi tidak bisa ditemui atau orangnya tidak ada.

Solusi untuk masalah ini tidak ada selain kembali memutakhirkan data. Menurut pengamatan penulis, selama ini data dari desa biasanya akurat dan selalu diperbaharui setiap bulan. Masalahnya adalah terdapat kesenjangan atau jalur komunikasi yang terputus antara desa, dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan KPUD. Jalur komunikasi antara PPS dan KPUD harus diperkuat.

3.      Pengawasan dan Penegakan Hukum
Fungsi pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat. Disinilah titik lemahnya penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu/Panwaslu. Pelanggaran yang paling berat dan paling sering adalah politik uang “money politics”. Hal ini diakui sendiri oleh banyak anggota DPR/DPRD dan pejabat pemeritah yang terpilih. Mereka terpaksa mengeluarkan ongkos politik yang sangat besar untuk merayu pemilih, termasuk dengan melakukan serangan fajar dengan membagi-bagikan sejumlah uang atau sembako di pagi hari pada hari pelaksanaan Pemilu. Sayangnya hal ini sudah dianggap wajar oleh banyak anggota masyarakat  dan di biarkan atau tidak diadakan tindakan oleh Bawaslu/Panwaslu.


4.      Pemanfaatan Teknologi Informasi
Untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2014, mau tidak mau harus memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini juga damini oleh anggota DPR RI, TB Ace Hasan yang menyatakan perlunya diberlakukan e-count di TPS-TPS sehingga dengan demikian Formulir C1 bisa langsung di kirim ke Pusat dengan cepat. Selama ini waktu pengiriman data dari KPPS ke KPU butuh waktu 1 minggu. Dengan waktu 7 hari tersebut, data Pemilu rentan untuk diintervensi.

Rekomendasi/Kesimpulan
Meningkatan kualitas Pemilu 2014 bukanlah hal mudah untuk dilakukan. Tapi kita bisa melakukan dengan beberapa langkah, seperti:
1.      Penyelenggara Pemilu (KPU/KPUD, Bawaslu/Panwaslu) yang independen
2.      Pemutakhiran data Pemilih yang akurat.
3.      Pengawasan dan Penegakan Hukum
4.      Pemanfaatan teknologi informasi






(DRS. JAMALLUDIN SITEPU, M.A)
Direktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar