Minggu, 19 Februari 2012


MENCIPTAKAN SUMUT BERSIH KORUPSI
(Mimpi atau Potensi?)
Oleh:
Drs. Jamalludin Sitepu, M.A.

Beberapa saat setelah membaca pengumuman tentang Lomba Karya Tulis Ilmiah Populer di Harian Berita Sore tahun yang lalu yang bertemakan “PEMBANGUNAN SUMUT BERWAWASAN FUTURISTIK”, pikiran penulis langsung tertuju pada tema pembersihan dari korupsi. Betapa tidak, saat ini orang nomor 1 di Propinsi Sumatera Utara ini, yakni Gubernur Sumatera Utara, H. Syamsul Arifin, SE, sedang berada di Rumah Tahanan Salemba karena menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 22 Oktober 2010. H. Syamsul Arifin, SE menjadi tersangka, bahkan telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana APBD Langkat antara tahun 2000-2007 saat menjabat Bupati Langkat. KPK menyangkakan kerugian negara sebesar Rp. 102 milyar. 
   Kasus-kasus lainnya yang menyangkut Kepala Daerah Tingkat II  adalah kasus korupsi Medan (Abdillah, Ramli Lubis), Pematang Siantar (RE Siahaan), Tapanuli Selatan (Rahudman), Tanjung Balai (Sutrisno Hadi),  dan Nias (Binahati Baeha).  Sedangkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan bawahan Kepala Daerah Tingkat II sudah sangat banyak diproses, tetapi nilai selebritasnya kurang kuat sehingga kurang menarik perhatian masyarakat dan media.
Selain menyangkut masalah kerugian keuangan negara, kasus Syamsul Arifin ini, serta kasus-kasus korupsi Kepala Daerah Tingkat II lainnya,  juga menyentuh nilai-nilai moralitas. Bagi orang-orang tua yang pernah bertemu dengan Syamsul Arifin dengan membawa anak-anak mereka, baik saat Syamsul Arifin menjabat sebagai Bupati Langkat maupun Gubernur Sumut, akan sulit menjelaskan situasinya sebenarnya kepada anak-anak mereka. Disetiap kunjungannya ke desa-desa di Kabupaten Langkat khususnya, dan umumnya di Sumatera Utara, Syamsul Arifin sering kali teringat kepada anak-anak dan memberikan mereka uang saku. Walaupun nilainya terkadang hanya Rp. 5.000/ anak, pemberian Syamsul Arifin ini membekas dalam ingatan mereka. Kepala-kepala Daerah tingkat II lainnya yang tersangkut kasus korupsi, seperti mantan Walikota Medan, Abdillah, seringkali dikenal orang banyak sebagai sosok yang merakyat dan suka membantu orang miskin.
Orang yang mereka kagumi dan hormati ternyata harus berada di tahanan, sama seperti penjahat-penjahat lainnya, seperti perampok, pencuri, penjudi, pemerkosa, ataupun penjahat-penjahat lainnya. Artinya disini yang dipertanyakan adalah sisi keteladanan kepemimpinan. Siapa lagi yang bisa dijadikan teladan di propinsi Sumatera Utara yang mereka cintai ini? Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana sebenarnya sistem birokrasi pemerintahan  yang berjalan, sehingga Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa hampir semua pejabat korupsi. Meminjam istilah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap sistemik sehingga siapapun yang menjadi pejabat publik akan jatuh dalam perangkap korupsi.
Memang kalau kita lihat secara internasional, Indonesia memang tak bisa lepas dari endemik korupsi. Pada tahun 2009 ini Transparency International Indonesia (TII) di dalam situs resminya, www.tii.or.id,  mengeluarkan siaran persnya bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia adalah 2,8; kalah dari Brunei Darussalam (IPK: 5,5), Malaysia (IPK: 4,5), dan Thailand (IPK: 3,3). Negara-negara yang dilanda perang IPK nya sangat rendah, seperti Somalia ( IPK: 1,1), Afghanistan (IPK: 1,3), dan Irak (IPK: 1,5). Negara-negara maju umumnya mempunyai IPK yang tinggi yakni: Swiss (IPK: 9,0), Denmark (IPK: 9,3), dan Singapura (IPK: 9,2). Sedangkan pada tahun 2010 ini, menurut TII, IPK Indonesia tidak berubah, tetap pada angka 2,8. Seperti kata Ketua Dewan Pengurus TII, Todung Mulya Lubis, artinya dalam 2 tahun terakhir ini, prestasi pemberantasan korupsi di Indonesia jalan di tempat.    
Demikian juga dalam tahun 2010 ini perusahaan konsultan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong mempublikasikan bahwa Indonesia merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Penilaian didasarkan atas pandangan eksekutif bisnis yang menjalankan usaha di 16 negara terpilih. Total responden adalah 2.174 dari berbagai kalangan eksekutif kelas menengah dan atas di Asia, Australia, dan Amerika Serikat. Di posisi 2 sampai 5 adalah Kamboja, Vietnam, Pilipina, dan Thailand.
Sayangnya, secara kuantitatif, seperti menurut data Indonsian Corruption Watch (ICW) tahun 2010, Sumatera Utara merupakan propinsi yang paling banyak kasus korupsinya di sektor keuangan atau APBD dengan 26 kasus.  Diperingkat kedua dan ketiga adalah propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta masing-masing dengan 16 kasus. Ditempat keempat dan kelima adalah Aceh dan Jawa Tengah masing-masing dengan 14 kasus.
Secara kualitatif, Direktur LBH Medan, Nuriyono SH, pernah menyatakan bahwa korupsi sudah menjadi tradisi dan menggurita di Sumut. Ibarat penyakit, sudah sampai pada tahap penyakit kanker stadium IV dan tinggal menunggu saat kematian. Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Warijo SS, M.A,  juga pernah menyatakan bahwa budaya korupsi di Sumut sudah menjamur dan berakar. Tanpa perlu dipublikasikan, masyarakat sudah tahu itu..
Untuk skala kota, pada tahun 2010 ini KPK mengadakan survey integritas. Dalam survey ini, Nilai Integritas Instansi Vertikal Kota Medan adalah 4, 65 (skala paling rendah 0 dan paling tinggi 10) dan menduduki peringkat 22. Nilai Kota Medan ini kalah dari Kota Jayapura yang memiliki nilai integritas 5,02 dan menduduki peringkat 16. Kota tetangga propinsi, yakni Pekan Baru menduduki peringkat 17 dengan nilai integritas 4,98. Di peringkat pertama adalah Kota Jakarta Barat dengan nilai integritas 5,92.
Untuk Nilai Integritas Pemerintahan Kota, Kota Medan menduduki peringkat 20 dengan indeks 3,66. Jayapura di peringkat 16 dengan indeks 4,51, dan Pekan Baru di peringkat 14 dengan indeks 4,56. Di tempat teratas dipegang oleh Kota Surabaya dengan indeks 6,13.  Dalam Indeks Integrasi Daerah, kembali nilai Kota Medan (4,44) kalah dari Jayapura (4,91) dan Pekan Baru (4,89).
. Sayang sekali lagi, untuk tingkat kabupaten, karena penulis sekarang berdomisili di Kabupaten Langkat, Kabupaten Langkat menjadi terkenal karena kasus korupsinya yang berkala sangat besar. Seperti menurut aktivis ICW, Adnan Topan Hutodo, kasus korupsi di Langkat menggunakan modus korupsi paling telanjang. Selain kasus korupsi Syamsul Arifin saat beliau menjabat sebagai bupati Langkat, terdapat banyak kasus lainnya. Mantan Kepala Dinas P & P Kabupaten Langkat, Azizah M. Seif, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat. 2 mantan Kakan Depag Langkat (Nasib Jawad dan M Ilyas Lubis) dijadikan tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Guru Honor senilai Rp. 3,3 milyar. 2 mantan Kaban Kesbang Linmas (Sukhyar Mulianto dan Agustari) menjadi tersangka kasus Dana Bantuan Kamtibmas sebesar Rp. 2,2 milyar. Belakangan Sekda Langkat, Surya Djahisa, juga tersandung kasus korupsi pajak.
Pada tahun 2009 saja Kejari Stabat (Langkat) memproses 19 kasus dugaan korupsi di Langkat: 12 sudah selesai dan 7 masih dalam penyelidikan. Ini membuat Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Maju Ambarita, SH, MH, harus diacungi jempol. Di tahun 2009 itu Kejari Stabat dapat mengembalikan uang hasil kejahatan korupsi sejumlah Rp. 1,6 milyar kepada  Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, dan selanjutnya disetorkanke  rekening Bagian Umum Pemkab Langkat untuk pembangunan fisik dan non-fisik. Maju Ambarita, SH, MH, layak dinobatkan menjadi Tokoh Tahun  2010 (Man of the Year 2010) di Kabupaten Langkat ataupun Propinsi Sumatera Utara karena kinerjanya memberantas korupsi di Kabupaten Langkat sangat luar biasa.

Rekomendasi Kebijakan
1.      Revolusi Budaya
Ya, harus diakui bahwa secara kualitatif dan kuantitatif propinsi Sumatera Utara adalah termasuk propinsi terkorup di Indonesia. Masalahnya sekarang bahwa rakyat Indonesia yang berdomisili di Sumut harus bangun dari tidurnya dan segera berbenah diri. Rakyat Sumut harus diberi penyadaran bahwa korupsi telah membunuh sendi-sendi pembangunan fisik dan moral masyarakat. Bahwa potensi untuk membersihkan diri itu ada. Untuk itu dibutuhkan revolusi budaya. Kampanye biar miskin asal tidak korupsi harus sering didengungkan di telinga warga Sumut. Budaya malu melakukan korupsi harus dikembangkan lagi. Di sinilah pentingnya program-program kampanye anti-korupsi, baik yang dilakukan pihak pemerintah maupun swasta. Peranan para ulama dan tokoh-tokoh agama sangat penting untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa korupsi adalah perbuatan haram yang merusak bangsa.

2.      Revisi Peraturan Perundang-undangan
Di sektor Peraturan Perundang-undangan harus ada perubahan ataupun revisi. Seperti yang dinyatakan oleh Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dalam sebuah seminar di Jakarta bahwa Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tidak mencukupi. Perlu ditambah aturan tentang “illicit enrichment”. “Illicit treatment” adalah pengayaan diri dengan cara yang tidak wajar. Jika pejabat Negara yang keuangannya luar biasa dan setelah diperiksa lembaga yang berwenang di Indonesia (KPK) pejabat tersebut tidak bisa menjelaskan asal-usulnya, harta itu disita menjadi milik negara. Perihal “illicit enrichment” ini diharapkan masuk dalam Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditargetkan selesai pada tahun  2010 ini.
3.      Reformasi Birokrasi
Walaupun Todung Mulya Lubis telah berani memvonis bahwa reformasi birokrasi di Indonesia telah gagal, penulis berpendapat bahwa mau tidak mau reformasi harus terus dilakukan. Harus terus ditemukan inovasi-inovasi prosedural untuk menekan  tingkat inefisiensi dan korupsi. Studi perbandingan dengan negara-negara lain yang maju dan bersih dari korupsi harus dilakukan sehinga didapatkan formula yang pas untuk memberantas korupsi di sektor birokrasi.
Sebagai contoh, Seperti menurut seorang komisioer KPK, M. Yasin, harus terus dikembangkan sistem pengadaan barang dan jasa melalui elektronik. Sampai tahun 2010 ini, baru 193 instansi yang menggunakan sistem elektronik dalam pengadaan barang dan jasa. Indikasi penyimpangan dana dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 30-40%.
           
4.      Perluasan Tangan KPK
Harus diakui bahwa secara kualitatif KPK saat ini adalah satu-satunya lembaga yang paling dipercaya rakyat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Secara kuantitatif, seperti dalam survey integritas KPK tahun 2010, lembaga-lembaga yang secara teoritits dikenal sebagai lembaga pemberantas korupsi, seperti Kepolisian, Kantor Pajak, Pengadilan dan Kejaksaan, dan DPR/DPRD, ternyata adalah lembaga-lembaga yang terkorup dan harus bersihkan dari korupsi. Untuk itu perluasan tangan KPK sampai ke daerah-daerah diperlukan jika memang Indonesia serius memerangi korupsi.

5.      Penguatan Whistle Blower/Watchdog
Orang-orang atau kelompok-kelompok yang berfungsi sebagai Peniup Peluit (Whistle Blower) atau Penjaga (Watch dog) harus diperkuat, didukung, dan dilindungi. Karena tanpa mereka kasus-kasus korupsi terancam dipeti eskan oleh pejabat-pejabat bewenang. Orang atau kelompok-kelompok ini biasanya tergabung dalam organisasi pers ataupun lembaga swadaya masyarakat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus terus diperkuat dan didukung, baik secara politik, hukum, maupun finansial.
Sayangnya selama ini potensi dan kekuatan kelompok-kelompok whistle blower ini sangat lemah, baik secara hukum, politik, finansial maupun ideologi. Banyak dari mereka memperjuangkan gerakan anti korupsi demi korupsi mereka sendiri. Mengejar-mengejar para pelaku korupsi untuk dimintai uang damai, uang tutup mulut, dan lain sebagainya.

6.      Memperbanyak Riset dan Survey Integritas dan Anti Korupsi
Riset dan Survey yang telah dilakukan oleh KPK, ICW dan TII selama ini telah banyak membantu mengetahui secara kuantitatif sejauh mana korupsi telah merambah Indonesia. Data ini bisa menjadi acuan bagi gerakan-gerakan pemberantasan korupsi.
            Namun sayangnya, riset dan survey integritas yang dilakukan oleh KPK, ICW dan TII tersebut sangatlah kecil dan tidak sebanding dengan luas wilayah Indonesia dan kompleksitas permasalahan korupsi di Indonesia. Untuk itu harus dirangsang oleh negara dan swasta munculnya lembaga-lembaga riset dan survey-survey integritas lainnya di daerah-daerah tingkat II. Sehingga dengan demikian data-data yang diperoleh kian membumi, komprehensif, dan penanganannya dapat lebih membumi dan komprehensif pula.

PENUTUP
Indonesia termasuk negara yang paling korup di Indonesia. Sementara itu, Sumatera Utara termasuk propinsi yang paling korup di Indonesia. Untuk bergerak maju, harus ditemukan cara-cara baru untuk memberantas korupsi di Indonesia. Penulis menyodorkan 5 langkah. Pertama, mengadakan revolusi budaya untuk merubah paradigma masyarakat yang sudah tidur dengan korupsinya. Kampanye-kampanye penyadaran harus dilakukan secara terus-menerus. Kedua, peraturan dan perundang-undangan yang kurang lengkap harus segera direvisi untuk menyahuti gerakan anti korupsi. Ketiga, reformasi birokrasi harus terus berjalan dengan paradigma dan langkah-langkah teknis terbaru. Keempat, KPK ataupun lembaga-lembaga ad hoc anti korupsi lainnya harus eksis. Masyarakat tidak dapat berharap banyak dari lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang ada seperti kepolisian, dan kejaksaan/pengadilan. Dan kelima, riset dan survey integritas anti korupsi harus lebih diperkuat secara kuantitatif dan kualitatif dan sampai ke daerah-daerah tingkat II. Dengan langkah-langkah ini, usaha menciptakan Sumut bersih dari korupsi bukanlah impian belaka. Dan potensi itu ada.

Penulis adalah Direktur LSM Elppamas,


(DRS. JAMALLUDIN SITEPU, M.A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar