Senin, 20 Februari 2012


ANGGOTA KPU/KPUD DARI PARPOL: KENAPA TIDAK?

Oleh
Drs. Jamalludin Sitepu, M.A
                                          Direktur Eksekutif LSM Elppamas
                                   Alumnus University of York, England, 2005


            Beberapa hari terakhir ini terjadi perdebatan hangat apakah anggota Partai Politik (Parpol) dapat menjadi anggota KPU/KPUD. Rancangan revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 ini sekarang sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam  UU No. 22 Tahun 2007 pasal 11 bagian i dinyatakan bahwa syarat menjadi anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
            Dalam draft revisi UU No. 22 Tahun 2007 tersebut, seperti yang dinyatakan oleh anggota DPR, Chairuman Harahap, tidak lagi dipersoalkan jangka waktu seorang anggota Parpol mengundurkan diri. Bahkan dalam usulan lebih ekstrim, anggota KPU akan berisikan anggota Parpol yang lulus Parliamentary Treshold  (PT), yang berarti adalah anggota Parpol yang sekarang berada di DPR, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai Hanura, dan Gerindra.
            Banyak pihak yang sudah mengeluarkan kritik atas ide diperbolehkannya anggota Parpol masuk KPU/KPUD, termasuk oleh Direktur Eksekutif Cetro, Haidar N. Gumay baru-baru ini (Kompas, 17 September 2011). Alasan pertama yang diungkakan adalah bahwa anggota Parpol tidak akan dapat bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Angota Parpol tersebut dikhawatirkan akan hanya mementingkan kepentingan partainya. Bahkan ada yang berani menyebutnya sebagai pembodohan politik dan tidak pernah ada di muka bumi manapun jika memang itu terjadi.
            Akan tetapi penulis berpendapat sebaliknya. Menurut penulis, sudah waktunya anggota Parpol kembali diberi kepercayaan menyelenggarakan Pemilu. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan untuk mendukung pendapat itu, yaitu:
  1. Dalam sejarah perpolitikan Indonesia, anggota Parpol sudah pernah berpengalaman menyelengarakan Pemilu yakni di tahun 1999. Ini sesuai dengan pasal 8 ayat 2 Undang-undang No. 3 Tahun 1999 yang berbunyi: “Penyelenggara Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri dari  partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah yang bertanggungjawab kepada Presiden”. Kemudian dalam pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1999 tersebut juga dinyatakan bahwa “Keanggotaan KPU terdiri dari 1 (satu) orang wakil dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 (lima) orang wakil Pemerintah.”
Pada Pemilu 1999 tersebut anggota Parpol dipercayai menyelenggarakan Pemilu karena penyelenggara-penyelenggara Pemilu sebelumnya di jaman Orde baru (1972, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) diselenggarakan oleh lembaga independen dan tak ada wakil dari Parpol didalamnya. Hasilnya adalah hasil Pemilu yang penuh rekayasa dan menipu rakyat. Sedangkan pada Pemilu 1999, dengan anggota Parpol sebagai penyelenggaranya, Pemilu berlangsung jujur, adil, bebas, dan rahasia, sama dengan Pemilu pertama di Indonesia tahun 1955.
  1. Pernyataan yang meragukan independensi anggota Parpol sebagai penyelenggara Pemilu perlu berpikir ulang dan mengasah logikanya kembali. Jika anggota Parpol dilarang ikut serta dalam KPU/KPUD, bagaimana dengan orang-orang yang pernah terlibat alam tim kampanye calon-calon independen dalam Pemilu Kada (Pemilihan Umum Kepala Daerah)? Namanya saja mereka tidak terlibat dalam sebuah partai politik. Tetapi dalam tindakan-tindakannya juga terlibat dalam usaha memenangkan sebuah jabatan politik. Akan tidak adil jika kita melarang anggota Parpol menjadi anggota KPU/KPUD, tetapi memperbolehkan orang yang pernah terlibat memenangkan calon-calon independen dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
  2. Kalau ukuran keberhasilan Pemilu adalah berjalannya Pemilu dengan lancar dan aman, maka KPU/KPUD telah berhasil. Tapi kalau ukuran keberhasilan Pemilu adalah terlaksananya Pemilu yang bersih, jauh dari suap-menyuap/transaksi politik dan terpilihnya anggota DPR/DPRD yang berkualitas dan pantas, maka KPU/KPUD telah gagal total.

Dalam perspektif lain, Guru Besar Universitas Udayana, Prof. DR. I Wayan Windia juga menyatakan dalam Kompas.com (19 Mei 2010) bahwa setelah era reformasi korupsi mengalami transformasi, yakni terjadi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sampai ke daerah-daerah akibat rakyat “menjual suara” dalam Pemilu. Di Bali, misalnya,korupsi di kalangan pejabat daerah terjadi karena masyarakat menghargakan dukungan suara yang telah diberikan dalam Pemilu. Masyarakat sudah tidak sungkan meminta uang kepada calon eksekutif maupun legislatif, sebagai imbalan suara yang akan maupun sudah diberikan pada pelaksanaan Pemilu legislatif maupun pilkada.

  1. Kasus-kasus korupsi menjangkiti banyak anggota KPU dan KPUD. Kasus-kasus korupsi yang menerpa Nazaruddin Syamsuddin, Mulyana W. Kusumah adalah yang “high-profile”. Di daerah-daerah, anggota-anggota KPUD juga terlibat kasus-kasus korupsi, baik yang sampai ke tangan hukum maupun yang tak terjamah hukum. Dalam catatan penulis, KPUD di Jawa Timur, Lombok Tengah, Lumajang, Langkat sampai ke meja hijau. Selebihnya, kasus-kasus korupsi di KPU/KPUD hanya menjadi bahan untuk “strory telling” bagi generasi-generasi berikutnya.






PENUTUP
Telah terbukti bahwa dalam Pemilu 2004 dan 2009 anggota KPU/KPUD yang berasal dari orang-orang yang katanya independen seperti aktifis-aktifis LSM dan organisasi-organisasi massa lainnya telah gagal melaksanakan tugasnya. Mereka telah terperangkap di dalam lubang yang sama seperti lembaga penyelenggara Pemilu di jaman Orde Baru, yakni Korupsi, Kolusi, dan Nepotisne (KKN). Hanya saja model dan metodologi KKN nya berbeda dan terlihat lebih halus dan canggih. Jika di jaman Orde Baru penyelenggara Pemilu memenuhi pesanan rezim diktator, di jaman ini penyelenggara Pemilu dipengaruhi pesanan orang-orang yang memiliki uang.
Sudah waktunya diadakan perubahan/revolusi penyelenggaraan Pemilu. Anggota Parpol yang lulus PT (Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai Hanura, dan Gerindra) diberikan amanah untuk menyelengarakan Pemilu. Hanya saja mereka di non-aktifkan sementara sebagai anggota/pengurus Parpol untuk menghindari rangkap jabatan dan dualisme komando dan loyalitas professional. Seperti yang dinyatakan Chairuman Harahap, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan kepada anggota anggota KPU/KPUD bisa juga dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Ayo berubah!

Penulis adalah Direktur Eksekutif LSM Elppamas
Alumnus University of York, England
HP: 081375476850
Email : jamalnambiki@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar